PNS Inisial (A) Nikah Siri, Meskipun Dapat Sangsi Dipecat dari PNS Juga Siap

    PNS Inisial (A) Nikah Siri, Meskipun Dapat Sangsi Dipecat dari PNS Juga Siap

    Pesisir Selatan, Seorang PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, berinisial A melakukan Nikah Siri dengan wanita lain seharusnya diberikan sanksi disiplin ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengingatkan PNS untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

    Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran disiplin dibagi menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran ringan dan pelanggaran berat

    Pelanggaran nikah siri dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat

    Sanksi disiplin yang dapat dikenakan pada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin ringan adalah teguran tertulis, sedangkan sanksi disiplin yang dapat dikenakan pada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

    Oleh karena itu, pelanggaran nikah siri dianggap sebagai pelanggaran disiplin yang lebih berat dan dapat dikenakan sanksi disiplin yang lebih berat pula.

    Sementara inisial (I) Isteri inisial (A) mengatakan persolan suami nya nikah siri dengan wanita lain telah dilaporkan kepada Dinas Terkait sampai saat ini belum ada tindakan tegas kepada (A) dari Dinas Terkait,  

    "Kejadian suami saya nikah sirih memang sudah saya laporkan kepada Dinas Pendidikan sampai saat ini belum juga ada sangsi dari Dinas, Kalau memang nikah dengan wanita lain seharusnya saya di ceraikan secara sah bukan diam-diam nikah seenaknya, saya tidak terima karena dibuat mainan oleh laki-laki bejat." Ungkapnya  

    Sementara Inisial (A) ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya memang sudah nikah siri dengan Wanita lain sementara dirinya siap mendapatkan sangsi bahkan sampai diberhentikan jadi PNS diri nya juga siap karena tidak tahan lagi dengan sikap isterinya (I) tersebut.

    "Saya memang nikah siri dengan wanita lain bahkan saya siap meskipun diberhentikan dari PNS saya tidak takut silahkan lapor"

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, S.Pd.M.Si 

    Ketika dikonfirmasi melalui Tlp WhatsApp dijawab singkat " persoalan ini dalam proses"(**)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Lokakarya 7-Panen PPGP Angkatan Ke-9, Indra...

    Artikel Berikutnya

    Audiensi Pengurus IKAL Sumbar,Agum Gumelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim SSDM Polri Gelar Kegiatan Trauma Healing Berupa Kegiatan Yasinan bagi Korban Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum
    Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Pencurian
    Cubadak, Nagari Madani Nan Penuh Pesona Wisata

    Ikuti Kami